30
APR
Mengingat besarnya timbulan sampah di Kota Medan dan terbatasnya area penampungan sampah pada TPA Terjun, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan telah melakukan kesepakatan bersama dengan penandatanganan Letter Of Intent (LOI) dengan salah satu perusahaan di Belanda, Afvalzorg dan Multriwell dalam mengembangkan proyeksi ekstraksi gas TPA Terjun, Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dilaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut kerjasama secara zoom dengan perusahaan Afvalzorg dan Multriwell di ruang rapat II Kantor Walikota, Kamis (28/3) dan turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ruth Oldrina Margareth Tobing.
Kerjasama ini merupakan langkah signifikan dalam memitigasi perubahan iklim dan meminimalkan dampak negatif TPA Terjun terhadap lingkungan sekaligus mencerminkan komitmen kuat Kota Medan untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan mengambil peran utama dalam mengurangi emisi dari TPA.