11
AGS
Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan T.A. 2021 & 2022.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang bermaksud mengintegrasi persetujuan lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mengadakan pertemuan kepada pelaku usaha terkait Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Usaha yang dipimpin oleh Kadis DLH, dr. Suryadi Panjaitan, M.Kes, Sp.PD bersama para jajarannya, Kamis (26/01).
Yang mana peraturan ini mengklasifikasikan skala usaha atau kegiatan untuk memiliki persetujuan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan di Kota Medan dapat dilaksanakan secara optimal dan terpadu dalam rangka menjaga serta melastarikan fungsi lingkungan hidup.
Diharapkan dalam pertemuan ini dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegritas, sehingga percepatan perwujudan tujuan dari diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
@bobbynst
@bungauliarachman
@prokopim_pemkomedan
@pemko.medan
#salamkolaborasi
#kolaborasimedanberkah
#dlhkotamedan