Berita

Rapat Penilaian Dokumen DELH

Kadis LH Kota Medan, Muhammad Husni diwakili Kabid Tata Lingkungan, Heni Rustati memimpin rapat penilaian Dokumen DELH oleh Komisi Amdal Kota Medan, Selasa (8/10). Rapat ini membahas terkait kegiatan Sekolah Primeone School yang berlokasi di Jalan AH. Nasution No. 50 dan 88 A Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas. Turut hadir Tenaga Ahli Pendamping, Konsultan, dan OPD terkait. Tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi apakah kegiatan yang direncanakan telah memperhitungkan dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku serta penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak negatif dari suatu proyek atau kegiatan.
Foto