16
JAN
kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Eco Enzyme Nusantara Sumut - Aceh, Bank Sampah Induk New Normal, dan Roda Hijau sebagai pemateri serta dimoderatori oleh Katim Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Friska Irnawati Purba.
Demi mewujudkan pelayanan kebersihan yang optimal, perlu ditunjang dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diakomodir dengan pencapaian target PAD Kota Medan salah satunya berupa penambahan Wajib Retribusi Sampah (WRS) di Kota Medan.
Pada kesempatan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanann Kebersihan serta Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Jumat (22/9) di Aula DLH Kota Medan Jalan Pinang Baris No. 114 Kec. Medan Sunggal.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup, Suryadi Panjaitan didampingi para jajarannya dan turut hadir Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi, Fauzan Nasution serta para pelaku usaha dan/atau kegiatan dan Camat se Kota Medan.