16
JAN
Lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menggelar sosialisasi di Fave Hotel Medan, Rabu (6/9) terkait Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) baik mengenai Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 dan 6 Tahun 2021.
Acara ini dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangungan Sekretariat Daerah Kota Medan Agus Suryono mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution dan turut dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan beserta jajaran, OPD terkait serta para Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan.
Terkait materi teknis acara, DLH menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Salman Anwar, serta narasumber melalui Zoom Meeting Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, KLHK, Rosita Erliwahyuni Siregar dan Jansen Oloan Silalahi selaku JF Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan dimoderatori oleh Kabid P2KLH, Ruth Oldrina Margareth Tobing.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat mengidentifikasi bentuk penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatannya melalui pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.