18
JAN
Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan daerah.
Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menggelar kegiatan Konsultasi Publik II KLHS Penyusunan Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Kamis (2/11) di Aula DLH Jalan Pinang Baris No. 114 Kota Medan.
Kegiatan ini dibuka oleh Sri Rezeky, Katim Kajian Dampak Lingkungan mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Suryadi Panjaitan dan dihadiri OPD terkait serta tim ahli penyusun KLHS sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Kabid Tata Lingkungan, Heni Rustati.
Dalam Kegiatan ini peserta aktif berdiskusi dengan pemateri/narasumber yang sangat berkompeten dan berpengalaman membantu penyusunan KLHS RPJMD.
Melalui Kegiatan ini diharapkan peserta dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengendalian pembangunan LHK diwilayah ekoregion, khususnya dalam berbagai pembahasan KLHS daerah melalui sumber daya manusia yang handal dan berkualitas.