18
JAN
Sampah merupakan salah satu permasalahan yang harus ditangani dengan serius di Indonesia khususnya di Kota Medan. Pada tahun 2023 Kota Medan menghasilkan sampah lebih kurang 1.700 ton setiap harinya. Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA sudah tidak diperkenankan lagi. Sampah terlebih dahulu harus diproses dan dikelola untuk mengurangi sampah di TPA. Untuk mengatasi jumlah timbulan sampah tersebut maka dilakukan pengelolaan sampah yaitu di tempat pembuangan sementara (TPS).
Kadis LH Kota Medan, Suryadi Panjaitan pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris LH, Suti Saidah dan didampingi para jajaran menggelar rapat Expose Kajian Studi Kelayakan Pembangunan TPS T.A 2023, Rabu (1/11) di Aula DLH Kota Medan Jalan Pinang Baris No. 114 Medan dan turut dihadiri OPD terkait di Kota Medan.
Tujuan dari rapat Ekspose ini adalah melakukan studi kelayakan untuk menentukan lima titik lokasi TPS yang tepat mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pelaksanaan dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.