18
JAN
Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan beserta jajaran memimpin rapat internal bersama pengawas pelayanan kebersihan di Kota Medan, Rabu (4/10) di ruang rapat DLH Kota Medan.
Rapat tersebut membahas temuan dilapangan dan pengaduan dari masyarakat terkait masalah persampahan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.
Secara teknis hal ini sudah di atur dalam Perwal Nomor 79 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Kebersihan di Kota Medan yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kebersihan secara efektif, efisien serta optimal sehingga masyarakat pengguna pelayanan kebersihan dapat terlayani dengan baik.
Adapun tugas daripada pengawas pelayanan kebersihan di Kota Medan telah dicantumkan dalam Perwal tersebut sebagaimana disebutkan tugasnya yaitu mengawasi, memonitoring, serta mengevaluasi Petugas Melati, Petugas Bestari, Petugas Kendaraan Truk Pengangkut Sampah, dan Petugas Kendaraan Penyapu Jalan (Road Sweeper) untuk kemudian melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).