Berita

Rapat Tindak Lanjut Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

Menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, maka Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29 persen. Dalam hal ini dibutuhkan beberapa data dari berbagai sektor seperti, Sektor Energi, Pertanian, IPPU, Kehutanan dan Limbah. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menggelar rapat Hasil Penyusunan Dokumen Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca di ruang rapat DLH Kota Medan, Jumat (7/6) dipimpin Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Husni yang diwakili Katim Pemeliharaan Lingkungan, Anitha Florida Ginting dan dihadiri beberapa OPD serta Stakeholder terkait. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menyusun Inventarisasi GRK Tahun 2023 yang selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan.
Foto Berita