Berita

Pengelolaan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi Furniture Kolaborasi Dinas LIngkungan Hidup Kota Medan dengan Ecofriendly Board

Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Sebelumnya telah dilaksanakan penurunan APK yang dilakukan langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Minggu (11/2) bersama unsur Forkopimda Kota Medan dan perangkat daerah terkait di beberapa ruas titik di Kota Medan. Dalam hal ini KLHK RI berupaya maksimal untuk memastikan pemerintah daerah untuk tidak membuang sampah APK tersebut ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah. APK yang telah ditertibkan dikumpulkan di Kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang selanjutnya di bawa ke Ecofriendly Board, pusat daur ulang sampah yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang berada di Belawan, Kota Medan untuk di daur ulang kembali menjadi karya seni atau produk yang memiliki nilai ekonomi. Melalui kreativitas dan kesadaran lingkungan, terutama sampah plastik yang dapat di olah kembali menjadi sesuatu yang bermanfaat merupakan salah satu cara dalam menyelamatkan lingkungan yang bebas dari sampah menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. "Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif"
Foto Berita