22
FEB
Menindaklanjuti Peraturan Daerah kota Medan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menggelar rapat tindak lanjut Implementasi Retribusi Pelayanan Kebersihan, Senin (19/2) di ruang rapat 3 Kantor Walikota Kota Medan.
Rapat dibuka langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Husni didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Baharuddin Harahap dan turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangungan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suriyono, PUD Pasar Kota Medan serta perangkat Kecamatan Kota Medan.
Melalui rapat ini diharapkan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengelolaan persampahan dapat bertanggung jawab penuh dan mengoptimalkan peningkatan WRS (Wajib Retribusi Sampah) guna peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah Kota Medan.