Berita

Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Pembuangan Limbah dan Peralatan Pencegahan Tumpahan Minyak di Pelabuhan

Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Pembuangan Limbah dan Peralatan Pencegahan Tumpahan Minyak di Pelabuhan dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ruth Oldrina Margareth Tobing sekaligus sebagai pemateri, Selasa (10/12) di Cambridge Hotel Medan Jalan S. Parman Kec. Petisah Tengah, Medan. Kegiatan ini dalam rangka pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk melindungi ekosistem dan kesehatan manusia diperlukan fasilitas penampungan limbah untuk mengelola limbah, termasuk limbah minyak dan bahan berbahaya lainnya yang dihasilkan oleh kapal selama kegiatan di Pelabuhan. Dalam paparannya Kadis LH Kota Medan, Muhammad Husni menyampaikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah, seperti Undang-undang lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah, atau regulasi daerah serta Kewajiban perusahaan atau organisasi dalam menyediakan fasilitas pembuangan limbah yang sesuai standar. Hal ini juga atas dasar dengan perizinan untuk memperoleh izin operasional fasilitas pembuangan limbah sekaligus Sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan fasilitas pembuangan limbah berfungsi optimal yang dilaporkan berkala kepada instansi terkait atau masyarakat.
Foto Berita