22
MEI
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 bahwa KLHS dibuat dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan maupun mitra pemerintah dalam sebuah tim kerja dengan materi utama pembahasan adalah pencapaian 17 (tujuh belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) berdasar Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.
Kamis, (2/5) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melaksanakan pembahasan laporan akhir kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025 - 2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025 - 2045 KLHS di Fave Hotel Jalan S. Parman Medan.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Medan, Suti Saidah mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Husni dan dihadiri OPD Dinas terkait serta Tenaga Ahli Pendamping yang berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Peserta turut berpatisipasi berdikusi dengan pemateri yang kompeten dan berpengalaman dalam penyusunan KLHS RPJPD, dimana dalam pembahasan Konsultasi Publik pertama ini diharapkan mendapatkan hasil diskusi dalam penetapan daftar isu strategis dan isu prioritas yang nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen KLHS.