Berita

Rapat Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK)

Menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, maka Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29 persen. Dalam hal ini dibutuhkan beberapa data dari berbagai sektor seperti, Sektor Energi, Pertanian, IPPU, Kehutanan dan Limbah. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menggelar rapat Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca di ruang rapat DLH Kota Medan, Rabu (13/3) dipimpin Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Husni yang diwakili Kabid Tata Lingkungan, Heni Rustati dan dihadiri OPD terkait, Bank Sampah, serta Stakeholder terkait. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menyusun Inventarisasi GRK Tahun 2023 yang selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan.
Foto Berita