28
AGS
Rabu (14/5), Rapat Pembahasan dan tindak lanjut TPA Ilegal di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dihadiri Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Pemko Medan, Gakkum LHK, serta utusan camat dan lurah Medan Tuntungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mengungkap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2017 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. TPA tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Berdasarkan identifikasi lapangan, lahan yang dijadikan TPA ilegal tersebut dimiliki oleh seorang warga dengan luas lahan lebih kurang 5000 meter persegi.
Lokasi TPA ilegal ini berada di Jalan Lapangan Golf, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Ironisnya, kegiatan pembuangan sampah dilakukan di area sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan tidak diperkenankan untuk aktivitas apapun, apalagi pembuangan sampah.
DLH Medan menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang mengatur ketat mengenai izin, lokasi, dan pengelolaan tempat pembuangan sampah.
Pihak Kecamatan dan Kelurahan telah melakukan pendekatan dan menyampaikan permintaan secara langsung agar kegiatan pembuangan sampah dihentikan. Namun, pemilik lahan belum melaksanakan instruksi tersebut, dan aktivitas TPA ilegal masih terus berlangsung.
Kabid DLH menegaskan bahwa apabila pemilik lahan masih tetap melakukan aktivitas tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.